You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Dermayu
Desa Dermayu

Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Desa Dermayu mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) RI KE- 80 Bersatu, Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju HUT RI ke 80

Arah kebijakan penggunaan Dana Desa (DDS) Tahun 2023

Administrator 12 Januari 2023 Dibaca 56 Kali
Arah kebijakan penggunaan Dana Desa (DDS) Tahun 2023

I. Kementrian Keuangan

Arah kebijakan penggunaan Dana Desa (DDS) Tahun 2023 :

  • Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan :
  1. Kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa
  2. performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja.
  • Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
  • Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk :
  1. Program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%;
  2. Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa;
  3. Dana operasional pemerintahan desa, dan
  4. Dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
  • Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui :
  1. memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan;
  2. melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD;
  3. Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri;
  • Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa.

 

II. Keneterian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Isu Strategi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 :

  1. Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa.
  2. Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting.
  3. Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama.
  4. Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
  5. Dana Desa untuk Desa Wisata.
  6. Ketahanan pangan nabati dan hewani.
  7. Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa.
  8. Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan.
  9. Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif.
  10. Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam.

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.066.546.652,00 Rp 2.066.546.652,00
100%
Belanja
Rp 2.193.659.811,00 Rp 2.193.659.811,00
100%
Pembiayaan
Rp -50.000.000,00 Rp -50.000.000,00
100%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 58.020.000,00 Rp 58.020.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.136.882.000,00 Rp 1.136.882.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 84.815.612,00 Rp 84.815.612,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 454.743.000,00 Rp 454.743.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 330.000.000,00 Rp 330.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 2.086.040,00 Rp 2.086.040,00
100%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 632.169.511,00 Rp 632.169.511,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 903.422.300,00 Rp 903.422.300,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 42.250.000,00 Rp 42.250.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 367.418.000,00 Rp 367.418.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 248.400.000,00 Rp 248.400.000,00
100%