Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Endang Dharma Ayu" melakukan penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Anti Bullying Sebagai Upaya Preventif terjadinya Perundungan di lingkungan masyarakat dalam hal ini masyarakat desa dermayu.
Kuwu Wasjudin, SP dalam sambutannya menyatakan ucapan terima kasihnya mewakili warga masyarakat Desa Dermayu yang mana sedikit banyaknya ada ilmu serta pemecahan masalah hukum yang bisa ditempuh oleh masyarakat yang terkena hukum serta konflik hukum dimana sikorban bullying bisa melakukan gugatan perdata dan pidana kepada sipelaku bullying.
Dijelaskan juga Pemerintah Desa Dermayu bisa proaktif sebagai media penengah atau mediator untuk menyelesaikan permasalahan entah itu bullying dalam bentuk verbal, lisan, sosial media dlsb.
Dilakukan pula sesi tanya jawab dimana terdapat 4 orang masyarakat yang antusias bertanya masalah hukum yang tentunya kompleks tidak saja bullying secara verbal tetapi juga masalah KDRT , pelecehan seksual baik verbal maupun sosial media.
Acara ditutup pukul 12.00 WIb dilanjutkan acara foto bersama LBH Dharma Ayu dan Pemerintah Desa Dermayu