You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Dermayu
Desa Dermayu

Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Desa Dermayu mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) RI KE- 80 Bersatu, Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju HUT RI ke 80

Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa Dermayu

Admin 01 Oktober 2025 Dibaca 357 Kali
Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa Dermayu

POSBANKUM Kelurahan Atau Desa yaitu Pos Bantuan Hukum di tingkat terendah (Kelurahan/Desa) yang memberikan layanan hukum secara cuma-cuma (gratis), konsultasi hukum, serta pendampingan hukum bagi warga masyarakat kurang mampu, terutama untuk penyelesaian sengketa secara kekeluargaan (antar individu/keluarga yang berkonflik), serta peningkatan kesadaran akan hukum. Posbankum ini merupakan Program dari Presiden Prabowo melalui Asta Citanya khususnya dalam bidang hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dimana Badan ini dibentuk untuk mendekatkan akses keadilan serta perlindungan hukum kepada masyarakat ditingkat paling dasar/ bawah melalui kerjasama dengan Kementerian Hukum Dan HAM serta Organisasi Bantuan Hukum lainnya.

Tujuan dan manfaat adanya Posbankum di Kelurahan/Desa bagi masyarakat:

  1. Akses Keadilan Hukum yang merata (memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses layanan bantuan hukum)
  2. Peningkatan Kesadaran Masyarakat pada Hukum (memberikan edukasi, informasi,pemahaman serta konsultasi hukum agar masyarakat paham tentang hak-haknya)
  3. Penyelesaian Sengketa/Konflik Lokal (membantu mediasi diantara pihak yang bersengketa di tingkat Kelurahan/Desa secara kekeluargaan)

Dukungan untuk Paralegal (tenaga profesional yang bertugas membantu pengacara dalam tugas-tugas  hukum misal : menyiapkan dokumen ,riset, wawancara klien dan administrasi kasus namun tidak memiliki lisensi/ izin utk memberikan nasihat hukum secara langsung). Selain itu Posbankum kelurahan/desa juga didukung oleh penyuluh hukum, mahasiswa magang, kepala desa, lurah, babinkhamtibmas serta babinsa.

Adanya Posbankum tingkat kelurahan/desa itu sendiri juga menjadikan Paralegal sbg fasilitator dan mediator hukum tentunya dengan pengawasan pengacara yg  memiliki lisensi/izin. 

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.066.546.652,00 Rp 2.066.546.652,00
100%
Belanja
Rp 2.193.659.811,00 Rp 2.193.659.811,00
100%
Pembiayaan
Rp -50.000.000,00 Rp -50.000.000,00
100%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 58.020.000,00 Rp 58.020.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.136.882.000,00 Rp 1.136.882.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 84.815.612,00 Rp 84.815.612,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 454.743.000,00 Rp 454.743.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 330.000.000,00 Rp 330.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 2.086.040,00 Rp 2.086.040,00
100%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 632.169.511,00 Rp 632.169.511,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 903.422.300,00 Rp 903.422.300,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 42.250.000,00 Rp 42.250.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 367.418.000,00 Rp 367.418.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 248.400.000,00 Rp 248.400.000,00
100%