POSBANKUM Kelurahan Atau Desa yaitu Pos Bantuan Hukum di tingkat terendah (Kelurahan/Desa) yang memberikan layanan hukum secara cuma-cuma (gratis), konsultasi hukum, serta pendampingan hukum bagi warga masyarakat kurang mampu, terutama untuk penyelesaian sengketa secara kekeluargaan (antar individu/keluarga yang berkonflik), serta peningkatan kesadaran akan hukum. Posbankum ini merupakan Program dari Presiden Prabowo melalui Asta Citanya khususnya dalam bidang hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dimana Badan ini dibentuk untuk mendekatkan akses keadilan serta perlindungan hukum kepada masyarakat ditingkat paling dasar/ bawah melalui kerjasama dengan Kementerian Hukum Dan HAM serta Organisasi Bantuan Hukum lainnya.
Tujuan dan manfaat adanya Posbankum di Kelurahan/Desa bagi masyarakat:
- Akses Keadilan Hukum yang merata (memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses layanan bantuan hukum)
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat pada Hukum (memberikan edukasi, informasi,pemahaman serta konsultasi hukum agar masyarakat paham tentang hak-haknya)
- Penyelesaian Sengketa/Konflik Lokal (membantu mediasi diantara pihak yang bersengketa di tingkat Kelurahan/Desa secara kekeluargaan)
Dukungan untuk Paralegal (tenaga profesional yang bertugas membantu pengacara dalam tugas-tugas hukum misal : menyiapkan dokumen ,riset, wawancara klien dan administrasi kasus namun tidak memiliki lisensi/ izin utk memberikan nasihat hukum secara langsung). Selain itu Posbankum kelurahan/desa juga didukung oleh penyuluh hukum, mahasiswa magang, kepala desa, lurah, babinkhamtibmas serta babinsa.
Adanya Posbankum tingkat kelurahan/desa itu sendiri juga menjadikan Paralegal sbg fasilitator dan mediator hukum tentunya dengan pengawasan pengacara yg memiliki lisensi/izin.