Tak seperti biasanya pada hari Seni malam selasa Lantor Balai Desa Dermayu ramai dipadati oleh warga masyarakat yang antusias menghadiri acara Musdes Sosialisasi Merah Putih Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemdes Dermayu yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sindang beserta Lembaga Desa BPD, LPM, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Tomas, Tokoh Agama, Ibu - ibu kader PKK dan Posyandu serta masyarakat umum.
Lebih dari 100 orang yang hadir dan mendengarkan pemaparan dari kecamatan tentang kenapa serta apa itu Koperasi Merah Putih Desa Dermayu. Koperasi Merah Putih dibentuk karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan. Program ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi.
Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pengurus koperasi Merah Putih.
Syarat menjadi pengurus Merah
- Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
- Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
- Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
- Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
- Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
- Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi
Berdasarkan hasil keputusan bersama melalui mekanisme pemilihan terbuka terpilih sebagai ketua Bapak Winarko Ibrohim (31 suara), Zukarnaen (17 suara), Agus Setia Hamdan (15 suara), Arif Gunawan (11 suara) dan Siti Heryanti (5 suara)