You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Dermayu
Desa Dermayu

Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Desa Dermayu mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) RI KE- 80 Bersatu, Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju HUT RI ke 80

Acara Musdes Sosialisasi Koperasi Merah Putih dan Musdessus Koperasi Merah Putih Desa Dermayu Tahun 2025

Admin 27 Mei 2025 Dibaca 200 Kali
Acara Musdes Sosialisasi Koperasi Merah Putih  dan Musdessus Koperasi Merah Putih Desa Dermayu Tahun 2025

Tak seperti biasanya pada hari Seni malam selasa Lantor Balai Desa Dermayu ramai dipadati oleh warga masyarakat yang antusias menghadiri acara Musdes Sosialisasi Merah Putih Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemdes Dermayu yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sindang beserta Lembaga Desa BPD, LPM, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Tomas, Tokoh Agama, Ibu - ibu kader PKK dan Posyandu serta masyarakat umum.

Lebih dari 100 orang yang hadir dan mendengarkan pemaparan dari kecamatan tentang kenapa serta apa itu Koperasi Merah Putih Desa Dermayu. Koperasi Merah Putih dibentuk karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatanProgram ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi. 

Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pengurus koperasi Merah Putih.

Syarat menjadi pengurus Merah

  • Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
  • Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
  • Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
  • Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
  • Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
  • Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi

Berdasarkan hasil keputusan bersama melalui mekanisme pemilihan terbuka terpilih sebagai ketua Bapak Winarko Ibrohim (31 suara), Zukarnaen (17 suara), Agus Setia Hamdan (15 suara), Arif Gunawan (11 suara) dan Siti Heryanti (5 suara)

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.066.546.652,00 Rp 2.066.546.652,00
100%
Belanja
Rp 2.193.659.811,00 Rp 2.193.659.811,00
100%
Pembiayaan
Rp -50.000.000,00 Rp -50.000.000,00
100%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 58.020.000,00 Rp 58.020.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.136.882.000,00 Rp 1.136.882.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 84.815.612,00 Rp 84.815.612,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 454.743.000,00 Rp 454.743.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 330.000.000,00 Rp 330.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 2.086.040,00 Rp 2.086.040,00
100%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 632.169.511,00 Rp 632.169.511,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 903.422.300,00 Rp 903.422.300,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 42.250.000,00 Rp 42.250.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 367.418.000,00 Rp 367.418.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 248.400.000,00 Rp 248.400.000,00
100%