Implementasi surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Nomor 1628/PA.03/SEKRE tanggal 2 Juni 2025 perihal Pemantauan Jam Malam Bagi Peserta Didik yakni Pemdes Dermayu bersama Babinsa Dermayu, Bhabinkamtibmas Dermayu, Satpol PP Sindang, Ketua RT/RW Desa Dermayu melakukan Razia serta patroli ketempat - tempat yang ditengarai berkumpulnya pelajar serta anak usia sekolah yang tanpa keperluan jelas berkeliaran/ Nongkrong/ kumpul-kumpul diatas jam 21.00 WIB.
Patroli bersama 3 Pilar serta Ketua RT/RW yang dilaksanakan pada hari Rabu malam tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.25 WIB kegiatan dimulai acara Apel serta briefing tentang mekanisme Pemantauan Jam Malam Bagi Peserta Didik pada kegiatan patroli didapati disalah satu lokasi tempat nongkrong tersebut belasan orang terjaring, namun yang terdata sebagai pelajar hanya satu orang pelajar yakni warga masyarakat Bojongsari yang bersekolah di SMK PGRI INDRAMAYU Kelas 2 sehingga pengunjung yang lain di lepaskan dengan himbauan tidak bergerombol serta tidak sampai larut malam setelah membayar makanan serta minuman yang dimakan mereka akhirnya membubarkan diri.
Kegiatan patroli ditutup dengan berkumpul kembali di Balai Desa Dermayu Kuwu Wasjudin, SP mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dengan terselenggaranya acara patroli tersebut.