Penerangan jalan di daerah permukiman warga amat sangat dibutuhkan dimana hal tersebut memberikan rasa nyaman dan aman di saat warga melintas akan berbeda bila lampu penerang jalan mati yang mana akan menjadikan rasa ketakutan serta kesan malas masyarakat untuk melewati jalan tersebut.
Sebetulnya kewajiban adanya penerangan jalan bukan menjadi tanggung jawab mutlak dari pemdes akan tetapi juga menjadi kewajiban bersama warga masyarakat lingkungan itu sendiri tetapi juga perlu disadari untuk sekarang ini dimana kebutuhan hidup yang meningkat juga berimbas pada kepedulian dari masyarakat itu sendiri (dahulu rumah warga akan senang hati memberikan 1-2 lampu yang dipasang diluar rumah) Dimana pekerjaan susah didapat usaha dagang yang semakin menggila sehingga daya beli masyarakat menurun menjadi salah satu penyebab kurang pedulinya masyarakat akan sarana umum.
Untuk itulah pentingnya pemerintahan desa yang sigap, tanggap merespon permasalahan
Penerangan jalan di daerah pemukiman menjadi hal yang sangat diperlukan oleh masyarakat guna memberikan keamanan dan kenyamanan pada saat melintasi jalan yang dilalui. Guna memenuhi kebutuhan penerangan jalan di pemukiman banyak hal yang telah dilakukan oleh masyarakat agar jalan-jalan yang ada di sekitarnya menjadi terang, yaitu dengan adanya swadaya oleh masyarakat dengan mengambil jaringan listrik dari rumah-rumah yang berada di tepi jalan. Namun masih ditemui juga penerangan jalan yang dibuat dengan mengambil jaringan listrik secara ilegal dengan mengambil daya listrik secara ilegal dari jaringan PLN yang ada. Hal ini tentu saja tidak dibenarkan baik dari segi keamanan ataupun legalitasnya.