Dalam rangka menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta rasa aman maka kapolda Jabar memberikan maklumat :
- larangan bagi masyarakat baik langsung maupun tidak, individu maupun kelompokmemberikan dukungan kepada kelompok yang terafiliasi geng motor
- larangan melakukan aksi kegiatan geng motor seperti tawuran, balap liar, memakai knalpot brong dll
- larangan melakukan perbuatan aksi kekerasan baik individu maupun kelompok
- apabila menemukan, melihat atau mengetahui tindakan aksi geng motor agar segera melaporkan kepada kepolisian setempat atau menghubungi call center 110
Dalam rangka melakukan tindakan pencegahan masyarakat dihimbau :
- mencegah agar tidak ada anggota keluarga yang terlibat aksi geng motor
- agar dapat memberlakukan jam malam (Pukul 22.00)
- memberikan sanksi tegas kepada siswa yang terlibat geng motor
- apabila menemukan, melihat atau mengetahui tindakan aksi geng motor agar segera melaporkan kepada kepolisian setempat atau menghubungi call center 110
Pemdes Dermayu selaku mitra dam bagian dari 3 pilar kebangsaan setuju dan mendukung penuh maklumat Polda jabar dalam mengurangi serta memberantas geng motor di Desa Dermayu khususnya dan Kabupaten Indramayu umumnya