You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Dermayu
Desa Dermayu

Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Desa Dermayu mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) RI KE- 80 Bersatu, Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju HUT RI ke 80

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 5 September 2025 M

Admin 06 September 2025 Dibaca 255 Kali
Maulid Nabi Muhammad SAW adalah perayaan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari senin 12 Rabiul Awal, makna dari peringatan maulid itu sendiri adalah menghormati serta memuliakan nabi muhammad SAW yang dijadikan panutan serta suri tauladan sehingga kita selaku umatnya beliau dapat meneladaninya dalam kehidupan sehari-hari.
 
 
Kegiatan yang biasa diadakan di Masjid-masjid, Majelis Taklim, Sekolah-sekolah, Kantor-kantor, Instansi Pemerintah dalam memperingati Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW seperti :
Ceramah Agama, Fashion Show Pakaian Muslim, Lomba marawis maupun Sholawat Nabi dll
Dalam Daftar Libur Nasional Maulid nabi Muhammad SAW dijadikan sebagai hari libur atau tanggal merah bersama dengan hari besar islam lainnya seperti Libur Idul Fitri, Idul Adha, Isra Mi`raj,dan tahun baru Islam (Muharram).
Adapun ketetapan libur nasional atau tanggal merah itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu : Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

Surat Keputusan Bersama (SKB) inilah yang menjadi dasar resmi kapan masyarakat libur. Jadi, kalau ada tanggal merah di kalender, itu bukan sekadar kebiasaan, tapi memang diatur oleh pemerintah.Kenapa Maulid dimasukan dalam daftar hari libur nasional karena pemerintah mengakui serta memberikan ruang untuk masyarakat menjalankan hari besar agamanya. salah satunya adalah Keputusan Bersama Tiga Menteri yang diperbaharui setiap tahun serta Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia yang mnyebutkan setiap orang berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.  

 

 

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.066.546.652,00 Rp 2.066.546.652,00
100%
Belanja
Rp 2.193.659.811,00 Rp 2.193.659.811,00
100%
Pembiayaan
Rp -50.000.000,00 Rp -50.000.000,00
100%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 58.020.000,00 Rp 58.020.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.136.882.000,00 Rp 1.136.882.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 84.815.612,00 Rp 84.815.612,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 454.743.000,00 Rp 454.743.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 330.000.000,00 Rp 330.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 2.086.040,00 Rp 2.086.040,00
100%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 632.169.511,00 Rp 632.169.511,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 903.422.300,00 Rp 903.422.300,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 42.250.000,00 Rp 42.250.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 367.418.000,00 Rp 367.418.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 248.400.000,00 Rp 248.400.000,00
100%